Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis cara penentuan penyediaan
barang dan jasa dalam Katalog Elektronik Lokal Kota Bandung dan menganalisis
keputusan etis pemilihan penyedia barang dan jasa dalam Katalog Elektronik Lokal dengan menggunakan strategi tender dan strategi negosiasi. Lima (5) Strategi Tender yaitu 1) Strategi kompetitif, 2) Strategi Menurunkan Harga, 3) Strategi Merugi, 4) Strategi Pembayaran dengan Kelonggaran, 5) Strategi Perundingan Bawah Meja. Sedangkan, Strategi Negosiasi memiliki pertimbangan pada 1) Diri Sendiri dan 2) Masyarakat. Keputusan etis Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa dalam Katalog Elektronik Lokal dianalisa menggunakan 6 kompetensi etis yaitu 1) Problem Identification Skills, 2) Problem Solving Skills, 3) Advocacy Skills, 4) Self-Awareness, 5) Subject-matter knowledge, dan 6) Attitude and Commitment. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus yaitu Katalog Elektronik Lokal Kota Bandung. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti adalah 1) Wawancara dengan 22 informan kunci yang terdiri dari Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen, dan Penyedia Barang dan Jasa, 2) Kuesioner yang disebarkan kepada Unit Layanan Pengadaan dan Penyedia Barang dan Jasa dan 3) Studi Dokumen yang dimiliki oleh Unit Layanan Pengadaan. Selain itu penulis juga mengambil informasi melalui media cetak dan elektronik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyediaan barang dan jasa dalam
Katalog Elektronik Lokal Kota Bandung menggunakan “tender dengan negosiasi”.
Dalam proses tender penyedia barang dan jasa hanya menggunakan strategi
pembayaran dengan kelonggaran dan strategi perundingan di bawah meja. Dalam
proses negosiasinya, ULP menggunakan strategi yielding sedangkan penyedia
barang dan jasa menggunakan strategi Problem Solving. Keputusan penyedia
barang dan jasa dapat disimpulkan memiliki indikasi tidak etis karena hanya
memiliki kemampuan advocacy skill. Berdasarkan temuan- temuan ini peneliti
menyarankan 1) perbaikan sistem katalog elektronik lokal, 2) survey pasar oleh ULP. 3) Program Pelatihan mengenai perilaku etis dan membangun pola perilaku etis (etika pengadaan barang dan jasa), dan 4) sosialisasi budaya kerja yang etis dari LKPP dan 5) pembuatan panduan etis sebagai code of conduct.