Abstract:
Setiap negara membutuhkan penerimaan sebagai sumber pendanaan dalam pembangunan. Di Indonesia, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara. Akan tetapi, bagi wajib pajak, membayar pajak merupakan suatu beban yang sering kali diusahakan untuk dihindari. Cara menghindarinya bisa dengan memanfaatkan celah dari peraturan perpajakan yang ada atau dengan memanipulasi laporan keuangan agar bisa membayar pajak dengan jumlah yang kecil. Sementara itu, dalam perpajakan dikenal istilah perencanaan pajak yang dalam penerapannya adalah untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran usahanya agar dapat membayar pajak sekecil mungkin.
Suatu perusahaan sebagai wajib pajak setiap tahunnnya pasti akan menghitung besarnya pajak yang harus dibayar. Dengan melakukan perencanaan pajak, perusahaan dapat menekan agar pajak penghasilan terutang perusahaan diakhir tahun menjadi kecil. Hal ini dilakukan tentu sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga tidak melanggar hukum dan tidak memiliki risiko negatif. Perencanaan pajak dapat dilakukan dengan mempertimbangkan bentuk usaha yang akan digunakan, merencanakan penerimaan dan pembiayaan yang terjadi diperusahaan, serta memanfaatkan kredit pajak yang ada.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Penulis mengumpulkan data berupa laporan laba rugi, neraca, serta dokumen maupun informasi pendukung lainya yang didapat dari hasil wawancara. Data tersebut, beserta teori perpajakan yang didapat penulis dari tinjauan pustaka diolah dan dianalisis sehingga ditemukan hasil atas perencanaan pajak yang dapat dilakukan oleh perusahaan.
Dari hasil penelitian penulis, ditemukan bahwa PT XYZ belum pernah melakukan perencanaan pajak. Setelah membandingkan kondisi yang mungkin terjadi jika mengubah bentuk usaha daro Persekutuan Terbatas (PT) menjadi Perseroan (C.V.), diketahui bahwa bentuk usaha PT merupakan pilihan yang tepat. Sementara itu, penerimaan dan pembiayaan perusahaan juga bisa dikelola sehingga dapat menurunkan besarnya pajak terutang akhir tahun perusahaan sebesar Rp 23.906.427 atau sebesar 57,59%. Selanjutnya, setelah melihat kredit pajak yang sudah dibayarkan oleh PT XYZ, diketahui bahwa terdapat lebih bayar pajak sebesar Rp 63.273.847 sehingga PT XYZ berhak mengajukan permohonan restitusi atas lebih bayar tersebut.