Abstract:
Usaha hijab printing merupakan usaha yang bergerak di bidang fashion busana muslim. Seorang pemilik usaha digital printing di Kota Bandung mengamati bahwa terdapat perkembangan usaha hijab printing selama beberapa tahun terakhir. Perkembangan tersebut terlihat dari meningkatnya jumlah konsumen yang melakukan printing untuk hijab di perusahaanya. Oleh karena itu, pemilik usaha tersebut ingin membuka usaha hijab printing di Kota Bandung. Sebelum membangun memulai usaha tersebut, pemilik usaha ingin mengetahui kelayakan bisnis pembukaan usaha hijab di Kota Bandung tersebut.
Penelitian yang dilakukan untuk mengetahui kelayakan usaha hijab printing di Kota Bandung berdasarkan empat aspek. Pada aspek hukum dibahas mengenai jenis izin izin usaha yang diperlukan serta dokumen kelengkapan pembuatan izin-izin tersebut. Pada aspek pasar akan dibahas mengenai Porter’s Five Forces Analysis, dan riset pasar mengenai potensi pasar yang ada, analisis STP, dan analisis Marketing Mix. Pada aspek teknis akan dibahas mengenai proses bisnis, proses produksi, kebutuhan operasional dan SDM, pemilihan lokasi bisnis, dan kebutuhan peralatan dan mesin. Pada aspek finansial akan terbagi menjadi tiga skenario, meliputi skenario pessimistic, most likely, dan optimistic yang membahas mengenai biaya investasi awal hingga laporan arus kas dan penilaian kelayakan finansial berdasarkan beberapa metode yaitu NPV, IRR, dan Payback Period.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, maka berdasarkan aspek hukum usaha dinyatakan dinyatakan layak untuk dilakukan karena seluruh pemenuhan dokumenpersyaratan izin usaha dapat dipenuhi. Aspek pasar dinyatakan layak untuk dilakukan karena adanya potensial pasar. Aspek teknis dinyatakan layak karena seluruh kebutuhan teknis berupa kebutuhan operasional dan SDM, peralatan dan mesin, dan lokasi bisnis dapat dipenuhi. Aspek finansial dinyatakan layak untuk skenario most likely dan optimistic. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pembukaan usaha hijab printing di Kota Bandung ini layak untuk dijalankan.