Abstract:
Krisis kemanusiaan Darfur diawali oleh kampanye genosida yang dilancarkan
pemerintah Sudan pada tahun 2003. Sejak tahun 2003 hingga 2007, sekitar
300.000 warga beretnis Afrika yang ada di Darfur menjadi korban jiwa dan
hampir 2,5 juta warga lainnya menjadi Internally Displaced Persons (IDPs).
Mengingat pemerintah Sudan sendiri yang melakukan pelanggaran HAM, para
IDPs tersebut tidak mendapatkan akses untuk memenuhi kebutuhan vitalnya yaitu
makanan, air, dan layanan kesehatan. Penelitian kualitatif ini bertujuan untuk
menggambarkan beberapa upaya yang dilakukan UNAMID dalam menangani krisis kemanusiaan di Darfur. Sehingga pertanyaan penelitian yang akan muncul adalah "Bagaimana upaya UNAMID dalam menangani krisis kemanusiaan akibat perang saudara Darfur pada tahun 2007-2011?" Untuk menjawab pertanyaan penelitian, penulis menggunakan teori Liberalisme Institusional dan beberapa konsep seperti Responsibility to Protect (R2P), peacekeeping operations multidimensional, dan humanitarian assistance.Dalam penelitian ini, penulis menemukan sejumlah upaya UNAMID untuk menangani krisis kemanusiaan Darfur. Upaya utama yang dilakukan adalah perlindungan terhadap warga sipil (Protection of Civilians / PoC) dan mengkoordinasikan bantuan kemanusiaan yang bersifat mendesak seperti air, makanan, dan layanan kesehatan. Adapun upaya lanjutan UNAMID adalah membentuk Human Rights Section, Civil Affairs Section, Political Affairs Section dan unit HIV/AIDS.