Abstract:
Hasil Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut telah menjadi standar dalam pengaturan Zona Ekonomi Eksklusif setiap negara. Namun dalam prakteknya, tetap terjadi eksploitasi sumber daya dan aktivitas lainnya yang dilakukan tanpa izin oleh negara luar. Pada Maret 2016, aktivitas pemancingan ilegal di wilayah Laut Natuna yang dilakukan oleh kapal pemancing Tiongkok ditangkap oleh Kapal Patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, sehingga menjadi pemicu yang menyebabkan reaksi berantai dengan potensi yang dapat memunculkan konflik terhadap hubungan Indonesia dan Tiongkok. Upaya pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan gunboat diplomacy terhadap Tiongkok terkait kasus yang terjadi di Perairan Natuna pada tahun 2016, dan dampaknya terhadap hubungan Indonesia-Tiongkok. Kedaulatan negara dan kepentingan nasional dianalisis sebagai faktor dalam mempertahankan kedaulatan wilayahnya dari perspektif neorealis. Konsep gunboat diplomacy dikaji sebagai pembanding untuk memahami fungsi politik dalam menjawab pertanyaan penelitian terkait langkah-langkah Indonesia dalam bersikap terhadap Tiongkok. Untuk memahami pemancingan ilegal di kepulauan Natuna, dideskripsikan kasus terkait pelanggaran kedaulatan pada tahun 2016 upaya-upaya Indonesia untuk menyeimbangkan kekuatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi gunboat diplomacy Indonesia dalam bentuk latihan tempur dan perkembangan dalam pembangunan Pangkalan Angkatan Laut di Ranai dan penempatan aset dan instalasi militer efektif dalam upaya memerangi pemancingan ilegal.