dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan menggambarkan hubungan Indonesia dan PT Freeport Indonesia (PTFI) mulai dari awal PTFI beroperasi di Indonesia pada tahun 1967 hingga akhir tahun 2018 saat PTFI setuju untuk mengubah status perjanjiannya. Kemudian, pengkajian berbagai kebijakan Indonesia terhadap PTFI dan perilaku PTFI baik yang ditujukan kepada Indonesia maupun yang merupakan reaksi dari kebijakan-kebijakan tersebut juga dilakukan dalam penulisan ini. Indonesia dan PTFI memiliki hubungan yang baik dari awal PTFI beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya (KK). Hubungan yang seharusnya tetap baik hingga masa kontrak habis pada tahun 2021 kemudian memburuk ketika Indonesia menerbitkan Undang-Undang Minerba yang mendesak PTFI mengubah status perjanjiannya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Maka dari itu, penelitian ini menggunakan model hubungan negara dan aktor transnasional dalam politik internasional oleh Christopher Hill sebagai alat analisis. Hill menjelaskan tiga jenis hubungan yang ada antara negara dan aktor transnasional, beserta sifat interaksi, kemungkinan tindakan negara dan aktor transnasional dalam hubungan tersebut, dan pihak mana yang biasanya diuntungkan. Ketiga hubungan tersebut adalah hubungan tawar-menawar normal, hubungan kekuatan kompetitif, dan hubungan paralel. Penelitian ini menemukan hubungan yang baik antara Indonesia dan PTFI adalah hubungan tawar-menawar normal dan hubungan yang memburuk pada masa perubahan status perjanjian dari KK ke IUPK merupakan hubungan kekuatan kompetitif. |
en_US |