Abstract:
Implementasi merupakan suatu tindakan yang dikerjakan oleh pemerintah maupun sektor swasta demi mencapai tujuannya yang tentu telah ditetapkan pada suatu keputusan kebijakan. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting untuk dapat melangsungkan kehidupan negara serta dapat mensejahterahkan masyarakat secara keseluruhan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses Implementasi Pajak Rumah Kos di Kecamatan Coblong Kota Bandung. Peneliti menggunakan teori Ansiur Rahman & Shahriar Khandaker mengenai faktor keberhasilan implementasi kebijakan yang terdiri dari 5 aspek yaitu: (1)Ukuran dan Tujuan Kebijakan, (2)Perencanaan yang Akurat dan Konsisten, (3)Penugasan yang jelas dan terperinci, (4)Standarisasi yang Akurat, dan (5)Pemantauan.
Berdasarkan jenisnya, penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan desain penelitian studi kasus Kecamatan Coblong Kota Bandung. Penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara dan studi dokumen. Wawancara dilakukan dengan semua pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung (BPPD) pada bidang pajak rumah kos yang berjumlah empat (4) pegawai dan dua puluh (20) Pemilik Rumah Kos di Kecamatan Coblong. Serta studi dokumen yaitu Perda Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2016.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi Kebijakan Pajak Rumah Kos di Kota Bandung Studi di Kecamatan Coblong tidak berjalan maksimal karena temuan mengindikasikan bahwa terdapat kendala pada seluruh 5 indikator mengenai faktor keberhasilan implementasi kebijakan.