dc.description.abstract |
Manusia sering dianggap sebagai sumber daya yang sah secara hukum untuk diperlakukan seperti sumber daya lainnya agar siap sedia diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan seperti dalam doktrin keternagakerjaan Termination at Will. Seluruh manusia bersumber daya yang memiliki hubungan kepegawaian dengan organisasi akan memperoleh reward dan bentuk reward yang tersulit dalam sebuah hubungan ketenagakerjaan adalah sistem kompensasi, salah satunya dialami oleh PD. Anugerah, sehingga tujuan dari penelitian ini untuk menyusun struktur dan skala gaji yang tepat di PD. Anugerah, perusahaan yang menjual alat kebutuhan rumah tangga dengan fokus pada bahan plastik.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Struktur dan Skala Upah, setiap perusahaan wajib memberitahukan struktur dan skala upah kepada tenaga kerjanya. Struktur dan skala ini mempertimbangkan keadilan internal dan eksternal dalam menetapkan besaran upah yang diberikan.
Dalam merancang struktur dan skala gaji yang baru, penulis menggunakan metode survey dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara semiterstruktur dan studi dokumentasi. Selanjutnya penulis menyusun struktur dan skala gaji sesuai dengan model penelitian, yaitu analisis jabatan, evaluasi jabatan, menetapkan gaji patokan setiap golongan, survey imbalan, menetapkan komponen gaji, dan pricing.
Hasil penelitian berupa struktur dan skala gaji baru bagi PD. Anugerah yang terdiri atas 3 kelas (kelas 1, 2, dan 3) dengan 5 skala (low, low medium, medium, medium high, dan high). Dari simulasi yang dilakukan, terdapat 1 karyawan yang mengalami over paid sehingga penulis menyarankan pemberian tunjangan jabatan, 5 karyawan under paid dan 1 karyawan on paid dimana penulis menyarankan adanya kenaikan golongan. Selanjutnya, penulis menyarankan agar perusahaan menggunakan struktur dan skala gaji ini secara berkelanjutan dan dilakukan evaluasi tahunan untuk nilai gaji. |
en_US |