dc.description.abstract |
Pembangunan taman tematik di Kota Bandung semakin sering dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung. Pemanfaatan ruang kosong yang terdapat di Kota Bandung dimanfaatkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diwujudkan melalui Taman Tematik untuk dapat dinikmati oleh masyarakat tanpa terkecuali. Namun kenyataannya Taman tematik belum dapat dinikmati oleh kalangan yang berkebutuhan khusus (disabilitas) karena terdapat kendala dalam hal aksesibilitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas (Peraturan Daerah Kota Bandung No.26 Tahun 2009 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No.97 Tahun 2015). Peneliti menggunakan teori evaluasi menurut Daniel Leroy Stufflebeam yaitu model Evaluasi Context, Input, Process, dan Product (CIPP).
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif yang menjelaskan data diungkapkan dalam bentuk kata-kata atau kalimat serta uraian-uraian. Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi di sepuluh (10) Taman Tematik Kecamatan Bandung Wetan, wawancara dengan semua pegawai yaitu empat (4) orang yang merupakan Kepala Seksi dari Bidang Pertamanan DPKP3, dan (10) sepuluh orang kaum disabilitas, dan studi dokumen yaitu Peraturan Daerah Kota Bandung No. 26 Tahun 2009 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 97 Tahun 2015. Analisis data dilakukan secara deskriptif untuk memperoleh gambaran secara mendalam mengenai objek penelitian.
Hasil penelitian ini membuktikan bahwa pembangunan Taman Tematik di Kota Bandung tidak ramah bagi difabel karena temuan mengindikasikan bahwa terdapat kendala pada seluruh indikator mengenai Context, Input, Process, dan Product (CIPP). Pada tahap context standardisasi aksesibilitas tidak terpenuhi sebagaimana yang tercantum dalam perda dan pergub. Pada tahap input tidak terdapat fasilitas yang memadai. Pada tahap process terdapat ketidak tepatan membangun taman tematik dengan lokasi yang tersedia. Terakhir pada tahap product hasilnya adalah taman tematik menjadi tidak ramah difabel atau bisa dikatakan tidak bisa menjadi taman yang inklusi. |
en_US |