Abstract:
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) digunakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat untuk mengawasi siaran radio lokal di Kota Bandung. Pengawasan dilakukan untuk menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dan melihat penerapan standar oleh lembaga penyiaran.Tujuan penelitian adalah untuk melihat bagaimana KPID Provinsi Jawa Barat melakukan pengawasan, kendala-kendala yang dihadapi selama pengawasan dan strategi yang dilakukan oleh KPID Provinsi Jawa Barat untuk menangani kendala tersebut. Untuk itu peneliti menggunakan teori proses pengawasan dari Robbins dan Coulter yang dirumuskan dalam 4 proses yaitu standard, measurement, compare, dan action.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui observasi proses pengawasan yang dilakukan oleh KPID Jawa Barat di ruang pengawas dan jalannya kegiatan penyiaran di lembaga penyiaran radio. Wawancara dilakukan dengan 5 narasumber dari KPID Jawa Barat bagian isi siaran dan kelembagaan, 7 narasumber khusus bagian program dari lembaga penyiaran, dan 8 masyarakat. Studi dokumen menggunakan data rekap pelanggaran lembaga penyiaran yang dimiliki KPID Jawa Barat.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat terhadap siaran radio lokal di Kota Bandung menggunakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) telah berjalan cukup baik dilihat dari proses standard, measurement, compare, dan action. Proses standard telah tercapai oleh KPID Jawa Barat dan lembaga penyiaran, namun pemahaman masyarakat akan standar (P3SPS) masih kurang. Proses measurement telah tercapai oleh KPID Jawa Barat, namun lembaga penyiaran belum seluruhnya diinspeksi oleh KPID Jawa Barat, dan masyarakat tidak mengetahui jadwal pastinya. Proses compare masih menjadi kendala bagi KPID Jawa Barat dan lembaga penyiaran karena hasil rekap KPID Jawa Barat dan pernyataan lembaga penyiaran yang berbeda. Proses action telah tercapai oleh KPID Jawa Barat dengan adanya inisiatif untuk memperbaiki poin-poin dalam P3SPS yang dinilai masih abu-abu.