Abstract:
Aturan fungsi trotoar di Kota Bandung seringkali dilanggar oleh masyarakat, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 03 Pasal 5 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Pelanggaran fungsi trotoar terjadi karena kebiasaan masyarakat dalam melanggar peraturan seperti berdagang di trotoar, pengendara kendaraan yang menggunakan trotoar untuk dijadikan alternatif jalan, menggunakan badan trotoar untuk dijadikan tempat parkir. Peneliti menganalisis faktor-faktor ketidakpatuhan masyarakat terhadap fungsi trotoar ditinjau dari 3 aspek pada teori OECD yaitu knowledge to comply (pengetahuan untuk mematuhi), willingness to comply (kesediaan untuk mematuhi), dan ability to comply (kemampuan untuk mematuhi).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Berdasarkan jenisnya, penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang diperoleh melalui wawancara, observasi,dan studi dokumen. Objek wawancara berjumlah 47 orang yang terdiri dari Pedagang Kaki Lima, Pengendara Kendara, Juru Parkir dan Masyarakat lalu dengan Dinas Perhubangan dan Satpol PP, Wawancara dilakukan di Jalan Diponegoro, Jalan Otista, Jalan Dalam Kaum, Jalan Purnawarman dan Jalan Wastukencana. Analisis data dilakukan secara deskriptif agar menghasilkan informasi yang holistik dan komprehensif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa knowledge to comply (pengetahuan untuk mematuhi) dan willingness to comply (kesediaan untuk mematuhi) masyarakat Kota Bandung terhadap peraturan fungsi trotoar cukup tinggi. Namun, masyarakat Kota Bandung kurang memiliki ability to comply (kemampuan untuk mematuhi peraturan masyarakat) untuk mentaati peraturan fungsi trotoar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No 03 Pasal 5 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.