Abstract:
Di Kota Bandung, peraturan mengenai reklame dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2012. Reklame insidentil merupakan reklame yang memiliki masa izin pemasangannya kurang dari satu bulan. Penyelenggaraan reklame insidentil merupakan serangkaian kegiatan mulai dari perizinan, pemasangan, pengawasan sampai penertiban reklame insidentil.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kepatuhan pemasang reklame insidentil terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame ditinjau dari 3 aspek dalam OECD yaitu Knowledge of regulation (Pengetahuan terhadap peraturan), Willing to comply (Kemauan kelompok sasaran untuk mentaati regulasi), Able to comply (Kemampuan kelompok sasaran untuk mematuhi aturan). Penelitian ini perlu dilakukan melihat fakta di lapangan bahwa masih terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pemasang reklame insidentil di Sub Wilayah Cibeunying.
Berdasarkan jenisnya, penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode penelitian kualitatif studi kasus.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian pemasang reklame insidentil di Sub Wilayah Cibeunying tidak patuh dalam mengikuti peraturan pemasangan reklame insidentil sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomer 04 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame.