Perbandingan pajak penghasilan terhutang bagi UMKM di Indonesia, Singapura, dan Malaysia untuk mengidentifikasi jumlah pajak penghasilan terhutang yang terendah : studi kasus Tuan EL

Show simple item record

dc.contributor.advisor Suryaputra, Verawati
dc.contributor.author Puspasari, Devina
dc.date.accessioned 2019-11-02T02:37:21Z
dc.date.available 2019-11-02T02:37:21Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38188
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/9495
dc.description 23693 - FE en_US
dc.description.abstract Perubahan peraturan dalam perhitungan Pajak Penghasilan terhutang bagi UMKM tahun 2018, memperlihatkan Pemerintah memiliki perhatian pada UMKM. Jumlah UMKM di Indonesia semakin tahun semakin banyak. Penelitian ini menarik karena perubahan peraturan-peraturan perpajakan bagi UMKM di Indonesia menimbulkan berbagai tanggapan dari pihak-pihak tertentu. Salah satunya adalah tanggapan dari ketua asosiasi usaha mikro kecil menengah Indonesia bahwa para pemilik UMKM masih berkeberatan dengan tarif 0,5% sedangkan di negara lain seperti Singapura tarif pajak bagi UMKM dikenakan 0%. Dengan adanya tanggapan tersebut, para UMKM merasa bahwa Pemerintah masih kurang dalam memberikan perhatiaanya kepada para UMKM. Penelitian tentang Pajak Penghasilan terhutang di Indonesia dan negara tetangga menarik untuk mengetahui perbandingan pajak terhutang bagi UMKM. Penelitian ini mengidentifikasi penggolongan UMKM dan kriteria UMKM di masing-masing negara, objek pajak yang digunakan di masing-masing negara, tarif pajak yang berlaku, serta ketentuan pembayaran dan pelaporan bagi UMKM di masing-masing negara. Setelah melakukan identifikasi Objek Pajak dan Tarif Pajak, dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan terhutang dan dianalisis di negara mana yang mengenakan Pajak Penghasilan terhutang paling kecil dan yang paling besar, serta apa yang menyebabkan perbedaan tersebut. Dalam penelitian ini, perbandingan akan dilakukan terhadap kasus Tuan EL. Dasar teori yang digunakan dalam penelitian ini meliput kriteria UMKM dan peraturan perpajakan bagi UMKM di Indonesia, Singapura dan Malaysia. Di Indonesia, Undang-undang yang menjadi dasar dalam penelitian ini adalah Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2018, Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013, Undang-undang No 20 Tahun 2008. Sedangkan di Singapura menggunakan Inland Revenue Authority of Singapura, The Standards, Productivity and Innovation Board, serta Small Medium Enterprises Portal dan di Malaysia menggunakan Inland Revenue Board of Malaysia, Small Medium Enterprises Corp, serta Small Medium Enterprises Corp. Malaysia secretariat to the national SME Develpoment Council. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif. Variabel-variabel yang digunakan adalah Pajak Penghasilan terhutang bagi UMKM di Indonesia, Singapura dan Malaysia. Pengumpulan data diperoleh dari studi lapangan dan studi kepustakaan. Studi lapangan dilakukan dengan wawancara sedangkan studi kepustakaan dilakukan dengan membaca literatur tentang Undang-undang yang menjadi dasar penelitian ini serta pustaka lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jumlah Pajak Penghasilan terhutang terkecil yang harus dibayarkan oleh Tuan EL tahun 2017 adalah saat Tuan EL merupakan warga negara di Singapura. Tahun pajak berikutnya setelah diberlakukannya PP No 23 Tahun 2018, Pajak Penghasilan terhutang yang paling rendah adalah saat Tuan EL merupakan warga negara di Indonesia. Hasil dari penelitian ini tidak bersifat mutlak bahwa semua kasus akan menghasilkan kesimpulan yang sama dikarenakan setiap kasus memiliki permasalahan masing-masing. Dengan melihat bahwa Indonesia menjadi negara yang memiliki Pajak Penghasilan terhutang paling kecil saat ini diantara ketiga negara, warga negara Indonesia seharusnya semakin taat dalam melakukan kewajiban perpajakannya karena Pemerintah sudah memberikan kemudahan dan tidak memberatkan kepada wajib pajak. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi - UNPAR en_US
dc.subject Pajak Penghasilan en_US
dc.subject UMKM en_US
dc.title Perbandingan pajak penghasilan terhutang bagi UMKM di Indonesia, Singapura, dan Malaysia untuk mengidentifikasi jumlah pajak penghasilan terhutang yang terendah : studi kasus Tuan EL en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013130158
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428107901
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI604#Akuntansi


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account