dc.description.abstract |
Para pelaku usaha yang ada di dunia pada saat ini mulai memperhatikan isu keberlanjutan. Bentuk kepedulian perusahaan terhadap isu keberlanjutan diwujudkan dalam bentuk kegiatan tanggungjawab sosial perusahaan. Kegiatan tanggungjawab perusahaan tersebut di laporkan dalam laporan keberlanjutan perusahaan. Salah satu pedoman yang digunakan oleh perusahaan untuk melakukan pelaporan kinerja keberlanjutan adalah Global Reporting Initiative (GRI) Standar. Pada tahun 2017,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sebuah aturan yang megatur berkaitan dengan kegiatan pelaporan keberlanjutan perusahaan yaitu Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Dengan diterbitkannya aturan ini seluruh perusahaan, terutama lembaga jasa keuangan, mulai diwajibkan untuk menerapkan keuangan berkelanjutan (sustainable finance) dalam seluruh kegiatan operasionalnya.
Keuangan berkelanjutan merupakan dukungan menyeluruh dari industri jasa keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Keuangan berkelanjutan merupakan segala bentuk jasa keuangan yang mengintegrasikan kriteria lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam keputusan bisnis atau investasi yang menguntungkan baik klien maupun masyarakat secara keseluruhan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah content analysis lalu dilanjutkan dengan menilai kesesuaian laporan (the accordance of reporting) terhadap pedoman penyusunan laporan keberlanjutan (GRI). Penilaian dilakukan dengan melakukan perhitungan terhadap jumlah indikator kategori yang diungkapkan dalam laporan keberlanjutan, kemudian dibagi dengan jumlah indikator yang seharusnya diungkapkan di dalam laporan keberlanjutan. Hasil perhitungan tersebut kemudian dikali dengan 100%. Hasil dari penelitian tersebut selanjutnya akan diklasifikasikan kedalam
beberapa bagian yaitu Not Applied, Partially Applied, dan Fully Applied. Objek penelitian yang digunakan adalah laporan keberlanjutan Bank BRI, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI, Bank BCA, Bank BJB, Bank BTN, Bank Maybank, Bank Permata, Bank BNI Syariah, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Kaltimtara, Bank CIMB Niaga, Bank Muamalat, dan Bank Sumut.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, terdapat tiga Bank yang telah menerapkan keuangan berkelanjutan berdasarkan GRI Standar, GRI Panduan Khusus Layanan Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 yaitu Bank BRI, Bank Jateng, dan Bank BTN. Pada posisi pertama terdapat Bank BRI dengan total skor rata-rata sebesar 64.8%. Pada posisi kedua terdapat Bank Jateng dengan total skor rata-rata sebesar 64.17%, serta pada posisi ketiga terdapat Bank BTN dengan total skor rata-rata sebesar 61.04%. Hal ini berarti ketiga bank tersebut telah menerapkan tiga standar yaitu GRI Standar, GRI Sektor Layanan keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 dalam laporan keberlanjutannya dan mengacu kepada tiga pedoman tersebut Bank BRI, Bank Jateng, dan Bank BTN diklasifikasikan sebagai Partially Applied. Setiap Bank disarankan untuk menyesuaikan panduan untuk setiap indikator baik untuk aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial dengan panduan GRI serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 agar laporan keberlanjutan lebih informatif dan berguna bagi seluruh pemangku kepentingan. |
en_US |