Abstract:
Kota Palu dan Kabupaten Donggala merupakan wilayah yang di dominiasi oleh tanah pasir yang
memiliki potensi likuifaksi yang tinggi saat gempa. Gempa bumi yang terjadi di Kota Palu dan
Kabupaten Donggala pada tanggal 28 September 2018 mengakibatkan dampak sekunder yaitu
likuifaksi, likuifaksi terjadi apabila tanah pasir jenuh yang memiliki kepadatan lepas atau sedang
kehilangan kekuatannya dan berubah dari fase padat menjadi fase cair akibat meningkatnya tekanan
air pori dalam rongga tanah. Pada situasi ini tanah tidak dapat mendukung struktur di atasnya atau
tetap stabil dan terjadi penurunan. Terdapat empat wilayah yang terdampak likuifaksi dalam skala
yang besar yaitu Balaroa, Petobo, Jono Oge dan Sibalaya. Penelitian ini menyajikan hasil evaluasi
efek gempa 28 September 2018 terhadap likuifaksi berupa magnitudo dan nilai percepatan tanah
dengan metode Donovan dan Esteva, mengevaluasi potensi likuifaksi pada wilayah Kota Palu dan
Kabupaten Donggala berdasarkan metode Seed untuk 2 lokasi uji SPT dan metode Shibata dan
Teparaksa untuk 31 lokasi uji CPTu, lalu menganalisa penurunan akibat likuifaksi dengan metode
Ishihara untuk menghasilkan zonasi kerentanan likuifaksi pada lokasi ini. Dari hasil analisa, gempa
bumi yang akselerasinya menyebabkan likuifaksi pada Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan
Kabupaten Sigi adalah gempa yang terjadi di pusat kota dengan momen magnitude 6,37 dan 6,02.
Terdapat delapan lokasi pengujian yang tidak berpotensi likuifaksi, delapan lokasi pengujian yang
berpotensi rendah terhadap likuifaksi, sembilan lokasi pengujian yang berpotensi sedang terhadap
likuifaksi, dan delapan lokasi pengujian yang berpotensi tinggi terhadap likuifaksi.