Abstract:
Persaingan di industri pengiriman kargo laut menjadi semakin ketat
sehingga perusahaan perlu melakukan efisiensi dalam operasinya yang salah
satunya dapat dilakukan dengan melakukan perawatan atau perbaikan kapal
sendiri. Di samping itu, perawatan atau perbaikan pada pihak ketiga seperti yang
selama ini dilakukan memiliki kelemahan dimana waktu perbaikan yang relatif
lama menimbulkan kerugian pada perusahaan karena waktu yang terbuang
dapat digunakan untuk melakukan pengiriman. Perawatan dan perbaikan kapal
yang dilakukan secara rutin dapat mengurangi waktu yang terbuang tersebut.
Oleh karena itu, perusahaan ingin mengetahui kelayakan dari pendirian fasilitas
perawatan atau perbaikan kapal sendiri yang disebut sebagai ship repair dock.
Analisis aspek hukum dilakukan untuk mengetahui perizinan yang
dibutuhkan dan hambatan dalam mengajukan perizinan usaha ship repair dock.
Analisis aspek teknis dilakukan untuk mengetahui seluruh kegiatan operasional
usaha dan peralatan yang dibutuhkan dan pemenuhan yang dapat dilakukan
oleh pemilik usaha. Analisis aspek finansial dilakukan dengan melihat net
present value, internal rate of return, dan payback period.
Dari aspek hukum dinyatakan layak karena perizinan untuk usaha ship
repair dock dapat dipenuhi. Pada aspek teknis dinyatakan layak karena
peralatan, tempat, dan tenaga kerja yang dibutuhkan dapat dipenuhi dan seluruh
kegiatan yang akan dijalankan sudah diketahui dan dapat dijalankan oleh
penanggung jawab. Analisis aspek finansial dinyatakan layak berdasarkan
penilaian dari net present value yang bernilai Rp 18.544.199.267,-, internal rate
of return sebesar 23% dan payback period selama 4.26 tahun.