Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kepatuhan PT Kewalram Indonesia terhadap regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pengendalian pencemaran air sungai yang diamanatkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2013.
Penelitian ini ditinjau dari tiga dimensi ketidakpatuhan dalam OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) yaitu Knowledge of regulation, willing to comply, able to comply. Berdasarkan jenisnya, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PT Kewalram Indonesia dapat patuh dalam mengikuti mekanisme pengelolaan lingkungan hidup khususnya pengendalian pencemaran air yang diamanatkan Peraturan Daerah Kabupaten sumedang Nomor 2 Tahun 2013. Hal tersebut dikarenakan dari tiga dimensi ketidakpatuhan dalam OECD, ketiga dimensi tersebut dapat diakomodasi oleh PT Kewalram Indonesia.