dc.contributor.advisor |
Waluyo, Bernadette M. |
|
dc.contributor.advisor |
Gunawan, Johannes |
|
dc.contributor.author |
Yulianto, Arief Budi |
|
dc.date.accessioned |
2019-08-05T06:19:58Z |
|
dc.date.available |
2019-08-05T06:19:58Z |
|
dc.date.issued |
2018 |
|
dc.identifier.other |
tes1944 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/8641 |
|
dc.description.abstract |
Pelaksanaan kontrak jasa konstruksi banyak ditemukan hambatan yang pada akhirnya dapat menimbulkan perselisihan antara pihak pengguna jasa dengan penyedia jasa yang berujung menjadi sebuah sengketa jasa konstruksi. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi penyelesaian sengketa yang timbul dari kontrak kerja konstruksi mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Selanjutnya dalam hal musyawarah tidak dapat tercapai suatu kesepakatan maka para pihak menempuh upaya penyelesaian sengketa sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja konstruksi. Upaya penyelesaian sengketa tersebut meliputi mediasi, konsiliasi dan arbitrase, dalam hal upaya penyelesaian sengketa tersebut tidak tercantum dalam kontrak kerja konstruksi maka para pihak yang bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis mengenai tata cara penyelesaian sengketa yang dipilih. Selain upaya melalui mediasi dan konsiliasi, para pihak dapat membentuk dewan sengketa yang pemilihan keanggotaan dewan sengketa dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas dan tidak menjadi bagian dari salah satu pihak. Penyelesaian sengketa kontrak konstruksi harus sesuai dengan asas dan tujuan UU Nomor 2 Tahun 2017. Penelitian mengenai konsistensi asas dan tujuan dengan penyelesaian sengketa kontrak konstruksi juga diperlukan agar pelaksanaan UUJK Baru dapat terlaksana dan dilaksanakan dengan baik. Karena apabila terdapat ketentuan dalam satu peraturan yang tidak konsisten dapat mempengaruhi pelaksanaan dari peraturan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berorientasi pada pendekatan hukum untuk memahami penerapan norma-norma hukum terhadap fakta yang menitikberatkan fokus kajian pada asas-asas dan kaidah-kaidah hukum. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya penyelesaian sengketa kontrak konstruksi telah memenuhi asas-asas dan tujuan penyelenggaraan jasa konstruksi tersebut. Namun penyelesaian sengketa kontrak konstruksi harus tetap memperhatikan asas-asas lainnya selain asas penyelenggaraan jasa konstruksi. |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan |
en_US |
dc.subject |
Asas |
en_US |
dc.subject |
Tujuan |
en_US |
dc.subject |
Penyelesaian Sengketa |
en_US |
dc.subject |
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
en_US |
dc.title |
Konsistensi asas dan tujuan dengan penyelesaian sengketa kontrak konstruksi dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi |
en_US |
dc.type |
Master Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM2016821006 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDN0401085801 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDN0412115201 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI805#Ilmu Hukum |
|