Abstract:
Beberapa pakar berpendapat bahwa kemiskinan merupakan salah satu penyebab terjadinya kejahatan atau tindak pidana. Berbagai kondisi ini rentan melekat pada masyarakat miskin di dalam kehidupan sosial mereka, dan bisa mendorong kelompok tersebut untuk melakukan tindak pidana, khususnya tindak pidana kasus ringan. Tindak pidana kasus ringan merupakan tipikal kasus yang dampaknya memang tidak terlalu besar dan biasanya relatif ‘mudah untuk dimaafkan’, sehingga penyelesaiannya pun cukup dengan melibatkan para pihak melalui mekanisme keadilan restoratif. Penelitian ini menganalisis penerapan keadilan restoratif melalui pemberian upaya tindakan afirmatif bagi masyarakat miskin pelaku tindak pidana pada kasus ringan dengan berupa pengutamaan penyelesaian perkara di luar peradilan, salah satunya seperti pada peradilan pidana anak yang sudah berlaku di Indonesia. Tindakan afirmatif ini dilakukan mengingat bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, kelompok masyarakat miskin merupakan kelompok rentan. Sifat melawan hukum materiil yang bersifat negatif yang diberlakukan merupakan bagian dari doktrin hukum yang dapat dibedah, agar bisa dipahami konteks pemidanaan yang berbeda dalam memandang tindak kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat miskin, diluar makna asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis, dengan pendekatan yuridis normatif yang dilengkapi dengan metode yuridis empiris. Berdasarkan peraturan, doktrin, dan praktik hukum yang di analisa, penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan afirmatif bagi masyarakat miskin pelaku tindak pidana pada kasus ringan dapat diterapkan dengan batasan-batasan dan kriteria tertentu.