Abstract:
Pembebanan atas jaminan kredit dilakukan dengan menggunakan hak tanggungan. Apabila debitur cidera janji, ekekusi objek jaminan dapat dilakukan melalui pelelangan umum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dasar pembebanan jaminan tersebut tidak hanya berdasarkan Hak Tanggungan saja, melainkan digunakan juga Surat Kuasa Menjual yang dilakukan oleh kreditur berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.. Kedua cara tersebut dilakukan secara bersamaan oleh kreditur (bank). Namun terdapat pertentangan antara proses pembebanan Hak Tanggungan dan Surat Kuasa Menjual, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi kendala dalam dilakukannya eksekusi terhadap objek jaminan, adanya ketidakpastian hukum menjadi permasalahan dalam mengeksekusi objek jaminan. Maka dalam penelitian ini, penelitian dilakukan dengan menggunakan teori kepastian hukum dan metode penelitian yuridis normatif.