Abstract:
Tenaga kerja merupakan salah satu sumber daya manusia yang paling esensial dalam rangka mengoptimalkan roda perekonomian dunia. Oleh karena itu, praktik pengiriman pekerja kemudian dianggap sebagai salah satu bentuk kerja sama ekonomi antar suatu negara dengan negara lainnya, terutama bagi negara-negara yang telah memiliki ikatan secara historis, seperti Korea Utara dan Rusia. Praktik pengiriman pekerja Korea Utara ke Rusia merupakan suatu hal yang telah terjadi bahkan ketika Rusia masih merupakan bagian dari Uni Soviet. Akan tetapi, selama itu juga telah terjadi berbagai macam perubahan yang kemudian menghadirkan kekhawatiran baru bagi masyarakat internasional melihat terdapat sebuah bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan kepada para pekerja tersebut. Kekhawatiran tersebut pun meningkat seiring dengan meningkatnya angka pengiriman pekerja ketika Kim Jong Un resmi menjabat menjadi presiden Korea Utara dan memberlakukan reformasi ekonomi di tahun 2012. Inilah mengapa peneliti menggunakan dasar perspektif Liberalisme, mengingat perspektif ini menyatakan bahwa kerja sama antarnegara merupakan salah satu aspek terpenting agar dapat memenuhi kebutuhan masing-masing negara yang tidak mungkin secara keseluruhan dapat dilakukan sendiri. Apalagi mengingat praktik ini telah berlangsung selama berdekade-dekade lamanya.