Abstract:
Cadangan energi konvensional yang semakin menipis dan dampaknya yang buruk terhadap lingkungan telah menjadi ancaman bagi ketahanan energi negara. Maka dari itu, penting bagi negara untuk mencari dan mengembangkan sumber energi alternatif yang lebih ramah lingkungan yaitu energi terbarukan.
Sebagai global leader dalam sektor enegi terbarukan dengan harga teknologi yang dapat bersaing di pasar global, investasi Tiongkok di Indonesia merupakan kesempatan Indonesia utuk dapat terus mendorong pengembangan energi terbarukannya. Akan tetapi, investasi Tiongkok di Indonesia saat ini belum menghasilkan dampak yang signifikan terhadap pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Oleh karena itu muncul sebuah pertanyaan penelitian yang berusaha dijawab dalam penelitian ini yaitu “Faktor apa yang menghambat investasi energi terbarukan Tiongkok di Indonesia?” Untuk menjawab pertanyaan tersebut peneliti menggunakan konsep foreign direct investment untuk dapat mengkaji faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat investasi energi terbarukan, konsep ketahanan energi dan konsep national interest untuk memahami kerangka ketahanan energi Indonesia. Selain itu penulis juga menggunakan konsep ekonomi politik internasional dan foreign direct investment untuk dapat memahami bagaimana Tiongkok dapat melakukan ekspansi ekonomi energi melalui energi terbarukan.
Melalui penelitian ini, penulis menemukan regulasi terkait ekonomi dan politik menjadi hambatan investasi energi terbarukan Tiongkok di Indonesia. Penulis menemukan bahwa Peraturan Mentri (Permen) ESDM No. 50 tahun 2017 yang mengatur tentang pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik tidak investor-friendly sehingga menurunkan tingkat investasi energi terbarukan di Indonesia.