Abstract:
Pada masa Perang Dunia ke-II, Jerman melakukan tindak kejahatan perang terhadap Polandia. Tindakan tersebut memberikan dampak berupa kerugian material yang sangat besar berikut luka psikologis yang mendalam bagi korbannya. Kekalahan perang Jerman yang menandai usainya Perang Dunia ke-II tidak menyelesaikan permasalahan secara absolut, karena masih ada beberapa negara korban, termasuk Polandia, yang menyimpan beban moral terkait tindak kejahatan perang yang telah Jerman lakukan. Ditambah lagi dengan timbulnya masalah terkait perbatasan antara kedua negara. Menghadapi masalah tersebut, Jerman harus menerima konsekuensi dan mencari solusi atas tindakannya, dengan membentuk kembali hubungan dengan Polandia melalui upaya - upaya rekonsiliasi.
Penelitian ini akan mendeskripsikan upaya rekonsiliasi hubungan Jerman terhadap Polandia terkait sentimen dari Polandia atas tindak kejahatan perang yang telah dilakukan pada masa Perang Dunia II dalam periode tahun 1991 hingga 2009 menggunakan pendekatan diplomasi bilateral, diplomasi publik, yang dikaitkan dengan konsep - konsep rekonsiliasi.
Temuan yang dihasilkan pada penelitian ini adalah bagaimana upaya rekonsiliasi Jerman dikategorikasikan menjadi dua praktik diplomasi yang dibagi berdasarkan jangkauannya, yaitu diplomasi bilateral, yang melibatkan interaksi antar aktor pemerintah; dan diplomasi publik, yang melibatkan interaksi antar aktor non-pemerintah. Diplomasi tersebut dilakukan berdasarkan cara – cara rekonsiliatif, seperti penandatanganan beberapa perjanjian; kunjungan kenegaraan oleh perwakilan pemerintah; kerjasama dalam berbagai sektor; serta keterlibatan organisasi non-pemerintah (NGOs). Dari upaya tersebut, dapat ditemukan bahwa praktik diplomasi yang dilakukan Jerman memiliki hasil yang signifikan terhadap hubungan Jerman-Polandia. Diplomasi yang dilakukan Jerman membawa kualitas hubungannya dengan Polandia ke tingkat yang lebih tinggi dari sekedar hubungan baik, yaitu hubungan kooperatif yang berkepanjangan.