Abstract:
Penelitian ini membahas mengenai alasan Australia dalam memberikan bantuan luar negeri terhadap Indonesia pada bidang kontra-terorisme, pasca Bom Bali I tahun 2002, walaupun kedua negara seringkali memiliki hubungan tidak harmonis. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode pendekatan studi kasus. Berdasarkan konsep kepentingan nasional oleh Paul Seabury dan Robert J.Art yang menyatakan bahwa ada kepentingan vital yang ingin dicapai oleh suatu negara dengan hubungannya bersama negara lain, serta konsep kerja sama internasional oleh Etel Solingen yang menjabarkan bahwa kerja sama internasional dilakukan oleh negara karena adanya kepentingan bersama untuk mengatasi isu atau ancaman yang menjadi perhatian bersama, hasil penelitian menunjukkan bahwa Australia memberikan bantuan kontra-terorisme kepada Indonesia karena adanya alasan kepentingan nasional. Tidak hanya itu, adanya faktor musuh bersama, yaitu terorisme, juga menjadi alasan Australia dalam melakukan kerja sama serta memberikan bantuan kontra-terorisme kepada Indonesia.