Abstract:
Penelitian ini menjelaskan perempuan dalam kekuasaan dan pengambilan keputusan sebagai salah satu area kritis dari Beijing Declaration and Platform for Action. Di samping itu melihat upaya yang dilakukan oleh Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia sebagai organisasi politik yang berfokus mewadahi perjuangan perempuan parlemen di tingkat pusat untuk mengatasi isu ketidakadilan gender sebagai perwujudan Deklarasi Beijing.
Penelitian ini menjelaskan: “Upaya Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia sebagai Organisasi Politik Mengatasi Isu Ketidakadilan Gender sebagai Perwujudan area kritis Deklarasi Beijing tentang Perempuan dalam Kekuasaan dan Pengambilan Keputusan”. Untuk menjelaskan penelitian di atas, penulis menggunakan teori feminisme liberal, konsep organisasi politik dan konsep kekuatan media. Teori feminisme liberal digunakan untuk menjelaskan bahwa setiap individu memiliki kebebasan dan kesetaraan yang sama, salah satunya di bidang politik. Konsep organisasi politik digunakan sebagai landasan untuk menjelaskan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia sebagai sebuah organisasi politik yang berfungsi sebagai mediator sistemik antara masyarakat dan proses politik dan konsep kekuatan media digunakan untuk menjelaskan besarnya pengaruh penggunaan media terhadap sebuah isu.
Hasil penelitian ini menunjukan upaya yang dilakukan oleh Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia diantaranya gerakan fraksi balkon dan gerakan afirmatif sebagai perwujudan feminisme liberal, peningkatan kapasitas perempuan untuk mengurangi ketidakadilan gender dan bekerjasama dengan media untuk mewacanakan pentingnya kepemimpinan perempuan sesuai dengan tujuan strategis dari perempuan dalam kekuasaan dan pengambilan keputusan