Abstract:
Diestimasikan bahwa sepertiga dari perempuan di Indonesia pernah mengalami tindak kekerasan selama hidupnya. Dalam memenuhi komitmennya di bawah Konvensi Internasional CEDAW, Indonesia telah mengambil beberapa tindakan sesuai dengan Rekomendasi Umum No. 19 dalam menghapuskan tindak kekerasan terhadap perempuan. Akan tetapi, tingkat kekerasan di Indonesia secara terus menerus mengalami peningkatan. Mengakarnya budaya patriarki di Indonesia telah menumpulkan upaya pemerintah untuk menghapuskan tindak kekerasan terhadap perempuan. Menyadari hal tersebut, Kalyanamitra sebagai salah satu organisasi non-pemerintah (NGO) terkait pemenuhan hak asasi perempuan melakukan berbagai pendekatan berbeda dari pemerintah dalam upaya untuk berkontribusi atas penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Meskipun Kalyanamitra bukan subjek dari Konvensi Internasional CEDAW, upaya-upaya dari Kalayanamitra dalam mengatasi permasalahan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sesuai dengan aspirasi yang terkandung