Abstract:
Besarnya perhatian masyarakat internasional terhadap perjuangan hak asasi manusia (HAM) yang terjadi dewasa ini tidak serta merta membuat pelanggaran terhadap HAM langsung sirna. Setiap harinya masih kita temukan pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai belahan dunia, terutama kasus diskriminasi gender terhadap kaum wanita. Salah satu kelompok yang rentan terhadap diskriminasi gender adalah para tenaga kerja wanita penata laksana rumah tangga (TKW PLRT) Indonesia yang bekerja di luar negeri, salah satunya di negara Singapura. Diskriminasi gender yang terjadi antara lain; marginalisasi, subordinasi, stereotip, kekerasan dan peran ganda.
Berangkat dari permasalahan di atas, penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan “Bagaimana upaya pemerintah Indonesia untuk mengurangi diskriminasi gender pada TKW PLRT di Singapura?”. Untuk menjawab pertanyaan penelitian, peneliti menggunakan teori feminisme liberal yang mengedepankan kebebasan individu dan berfokus pada persamaan hak agar kaum wanita juga dapat mendapatkan hak yang setara dengan kaum pria.
Peneliti menemukan sejumlah upaya pemerintah Indonesia dalam mengatasi permasalahan ini: membentuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), menyusun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur khusus tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, menetapkan syarat serta prosedur yang ketat yang harus dipenuhi TKW PLRT maupun majikan, bekerja sama dengan Ministry of Manpower (MoM) Singapura, mengadakan sosialisasi bersama dengan Neighbourhood Police Center (NPC) dan MoM yang bertajuk Safety Awareness, adanya Employer Orientation Program untuk para majikan, melayani aduan dan informasi dari TKW PLRT serta mengadakan acara-acara hiburan untuk komunitas TKW PLRT di Singapura untuk memperkuat keakraban.