dc.description.abstract |
Menurut Konvensi Tunggal Narkotika 1961 ganja digolongkan sebagai Narkotika Golongan 1 atas dasar rekomendasi WHO yang menyatakan bahwa ganja tidak memiliki khasiat medis, berpotensi tinggi untuk disalah-gunakan, dan dapat membahayakan kesehatan bahkan mematikan. Namun banyak penelitian terbaru yang membuktikan khasiat medis tanaman ganja serta memfalsifikasi klaim WHO atas ganja yang menjadi dasar penggolongan ganja sebagai Narkotika Golongan 1. Isu mengenai ganja adalah sebuah isu global menimbang peraturan hukum yang mengatur ganja diimplementasikan di seluruh dunia, dimana mayoritas negara masih menggolongkan ganja sebagai tanaman ilegal. Pergerakan advokasi ganja di Indonesia mulai dilakukan oleh Lingkar Ganja Nusantara sejak tahun 2010, sebagai entitas non-negara yang berperan dalam advokasi ganja. Pertanyaan riset dari skripsi ini adalah “Apa saja upaya yang dilakukan oleh Organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) untuk membentuk opini masyarakat Indonesia tentang ganja?”
Penelitian ini menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan oleh LGN untuk membentuk opini masyarakat Indonesia tentang ganja. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan teknik studi dokumen yang bersumber dari situs-situs internet, laporan resmi, makalah, wawancara, dan jurnal ilmiah. Teori-teori yang digunakan oleh penulis sebagai acuan dalam mengerjakan penelitian ini adalah teori liberalisme sosiologis, teori pergerakan masyarakat tradisi Kantian, teori HAM, dan teori kampanye sosial.
Hasil dari penelitian ini menunjukan upaya-upaya Lingkar Ganja Nusantara dalam membentuk pemahaman masyarakat Indonesia tentang ganja dengan cara kampanye sosial dalam bentuk penyampaian informasi-informasi terkait ganja dan permasalahan yang timbul dari kebijakan pelarangan narkotika (yang didalamnya termasuk ganja) melalui berbagai medium penyampaian. |
en_US |