Abstract:
Pemerintah Malawi berkomitmen untuk menghapus pekerja anak di
negaranya dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak, Konvensi ILO No.138 terkait
batas usia minimum pekerja serta Konvensi ILO No.182 terkait Bentuk-bentuk
Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Meskipun begitu, pekerja anak masih banyak
ditemukan di Malawi. ILO melalui programnya IPEC kemudian membantu
Pemerintah Malawi untuk menghapus pekerja anak di negaranya melalui proyek
Country Programme to Combat Child Labour in Malawi (CP Malawi) dan project
of Support to the National Action Plan to Combat Child Labour (SNAP). Untuk
menjawab pertanyaan Bagaimana upaya ILO-IPEC melalui proyek CP Malawi
dan SNAP dalam mengatasi permasalahan pekerja anak di Malawi tahun 2005-
2012? penulis menggunakan tiga konsep upaya David Lewis. Sedangkan untuk
menjelaskan kerja sama antara ILO-IPEC dengan Malawi, penulis menggunakan
pendekatan liberalisme institusional. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa
upaya service delivery dilakukan dengan memberikan bantuan teknis, finansial,
serta membangun kapasitas hukum, kebijakan, dan pihak penting terkait pekerja
anak. Upaya Advocacy dilakukan dengan kampanye, membangun komunikasi,
serta melakukan advokasi di berbagai tingkat. Innovation dilaksanakan dengan
menggunakan model pengawasan dan intervensi yang baru, sedangkan evaluation
dilakukan dengan mid-term evaluation dan final evaluation dari masing-masing
proyek.