Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kepatuhan Pedagang Kaki Lima terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011
Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Studi Kasus di kawasan zona merah) yang diukur dengan indikator kepatuhan dari
R. Kent Weaver yaitu insentif dan sanksi, pengawasan, sumber daya, otonomi, informasi, sikap dan keyakinan.
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dan menggunakan teknik pengumpulan data melalui
wawancara mendalam, pengamatan, pengamatan Partisipatif, dan dokumen. Dalam penelitian kualitatif diambil sebanyak 20 informan
yang merupakan Pedagang Kaki Lima di Jalan Sumatra, Jalan Pahlawan, dan Jalan Setiabudi serta 10 informan yang merupakan masyarakat yang telah
mengetahui keadaan dari Pedagang Kaki Lima yang berjualan di Jalan Sumatra, Jalan Pahlawan, dan Jalan Setiabudi,
serta lima informan terakhir yang merupakan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kepatuhan Pedagang Kaki Lima terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 Tentang
Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di kawasan zona merah di Jalan Sumatra, Jalan Pahlawan, dan Jalan Setiabudi belum berjalan dengan baik.
Hal ini disebabkan oleh dua faktor utama yaitu kepatuhan Pedagang Kaki Lima belum berjalan dengan baik dan satpol PP belum bekerja dengan optimal.
Saran yang diberikan oleh peneliti adalah Satuan tugas khusus di Bidang Pembinaan, Bidang Penataan, dan Bidang Pengawasan harus bekerja secara konsisten
dan tegas agar penerapan dari kebijakan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh Pemerintah Kota Bandung, serta Pedagang Kaki Lima perlu
diberikan tempat yaitu di kawasan zona kuning dan zona hijau yang nyaman, aman, dan banyak pembelinya.