Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan program CSR apa saja yang
dilakukan oleh PT Freeport Indonesia seperti diamanatkan Kepmen ESDM No. 1824
K/30/MEM/2018, dipenuhi oleh PT Freeport Indonesia sebagai sebuah perusahaan
Penanaman Modal Asing yang bergerak di bidang penambangan mineral tembaga,
perak dan emas di Kabupaten Mimika Papua.
Penelitian ini ditinjau dari 8 aspek dalam Format Rencana Induk Keputusan
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1824
K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Dan Pemberdayaan
Masyarakat yaitu: 1) pendidikan; 2) kesehatan; 3) tingkat pendapatan rill atau
pekerjaan; 4) kemandirian ekonomi, 5) sosial dan budaya; 6) pemberian kesempatan
kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan
kehidupan masyarakat sekitar tambang yang berkelanjutan; 7) pembentukan
kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM; dan 8)
pembangunan infrastruktur yang menunjang PPM. Berdasarkan jenisnya, penelitian
ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang
diperoleh melalui pendokumentasian sejumlah dokumen pelaksanaan CSR PT
Freeport Indonesia dan produk-produk hukum terkait pelaksanaan CSR di Indonesia.
Dalam menganalisis data dilakukan melalui tiga tahapan yaitu: 1) Reduksi data; 2)
Menyajikan data; dan 3) Merumuskan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Freeport Indonesia telah
melakukan program CSR di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi
serta infrastruktur, pelestarian budaya masyarakat adat dan pelestarian lingkungan di
Kabupaten Mimika.