Abstract:
Memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Indonesia harus meninjau kembali aturan-aturan yang berlaku saat ini. Tujuan peninjauan tersebut adalah untuk mengakomodir kebutuhan negara guna bersaing dalam MEA, termasuk sektor perbankan. Karena jasa perbankan merupakan sektor yang akan terintegrasi
dalam MEA. Istilah Qualified ASEAN Bank (QAB) muncul untuk mewujudkan integrasi jasa perbankan.
Apabila suatu bank memenuhi kualifikasi sebagai QAB, maka bank tersebut dapat menjalankan usaha di Negara Anggota ASEAN dan mendapatkan perlakuan yang sama dengan bank domestik di negara tersebut. Saat ini belum ada bank di Indonesia, baik bank BUMN maupun bank swasta, yang memenuhi persyaratan QAB. Salah satu persyaratan untuk dikategorikan sebagai QAB adalah jumlah aset. Namun bank-bank dengan aset terbesar di Indonesia, antara lain Bank Mandiri, BRI, BCA dan BNI masih kalah dari bank-bank ASEAN lainnya. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menjadi QAB adalah dengan penguatan modal melalui merger. Tidak menutup kemungkinan bank BUMN ingin melakukan merger dengan bank swasta untuk menjadi
QAB. Namun, perlu dianalisis peraturan perundangan-undangan terkait merger Bank antara lain Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank, kemudian apabila bank tersebut berbentuk BUMN harus dikaji pula Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Negara. Selain itu, apabila bank tersebut berbentuk Perseroan Terbatas, maka Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 pun wajib dipatuhi.