Abstract:
Keterbatasan lahan parkir saat ini menjadi masalah di beberapa tempat, seperti mal, restoran, bahkan universitas. Salah satu solusi dari permasalahan tersebut adalah dengan adanya fasilitas valet parking. Valet parking ini memberikan kemudahan yaitu pengemudi tidak perlu repot-repot mencari tempat parkir karena ada petugas valet yang akan memarkirkan kendaraannya. Apabila dikaitkan dengan hukum perjanjian, valet parking ini merupakan perjanjian tidak bernama yang tidak dapat kita temukan pengaturannya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam penulisan ini, perjanjian valet parking ini akan ditinjau berdasarkan hukum perjanjian. Bagaimana keabsahan, risiko-risiko dalam pelaksanaannnya, serta bagaimana penyelesaian apabila terjadi sengketa? Hal ini perlu dilakukan mengingat bahwa saat ini perjanjian valet parking makin marak di masyarakat, sehingga memungkinkan terjadi banyak permasalahan di kemudian hari terkait perjanjian ini. Salah satu contoh permasalahan yang terjadi ada dalam Putusan Nomor 194/Pdt/2014/Pt.Bandung perihal pertanggungjawaban pihak yang dianggap lalai dalam suatu kasus yang di dalamnya terdapat perbuatan hukum valet parking. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut mengenai perjanjian ini, terkait konstruksi hukum, dan penyelesaian sengketanya.