Abstract:
Intervensi kemanusiaan adalah upaya dari satu negara atau sekelompok negara untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia di suatu negara yang sedang dilanda konflik. Ketika konflik yang sudah tereskalasi menjadi perang sipil terjadi di Chad, sekelompok negara yang tergabung ke dalam Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB) mengirim pasukan ke Chad di bawah nama Minurcat untuk melakukan upaya intervensi kemanusiaan. Namun di dalam prosesnya, salah satu negara anggota pasukan yaitu Prancis, memilih bertindak di luar aturan dengan membantu pemerintah Chad melawan pemberontak dari Sudan. Sementara perang sipil justru diakhiri oleh masing-masing pemerintah Chad dan Sudan yang dengan sendirinya memilih jalan damai tanpa sebuah mediator, peran yang seharusnya diisi oleh DK-PBB. Perlu diketahui bahwa Prancis adalah negara penyedia pasukan terbanyak untuk Minurcat dan Chad adalah salah satu negara Afrika yang sebelum kemerdekaannya merupakan bagian dari koloni Prancis. Penelitian ini akan mendeskripsikan faktor-faktor yang membuat DK-PBB gagal dalam melakukan intervensi kemanusiaan pada perang sipil Chad. Kegagalan itu sendiri dapat dilihat jika pertama, kita dapat melihat bagaimana konflik tidak bisa diredam dan tereskalasi menjadi perang sipil. Kedua, kita dapat melihat bagaimana sebenarnya DK-PBB bertindak untuk mengurangi krisis kemanusiaan di Chad. Ketiga, kita dapat melihat bagaimana hubungan sosial di antara aktor-aktor yang terlibat, jika didasarkan oleh identitas, kepentingan, tujuan dan bahasa.