dc.description.abstract |
Penyalahguna narkotika semakin meningkat di Indonesia, khususnya di kota-kota besar di Indonesia seperti di Kota Bandung, maka dari itu rehabilitasi terhadap pecandu narkotika adalah suatu proses pengobatan untuk membebaskan
pecandu dari ketergantungan, rehabilitasi terhadap pecandu narkotika juga merupakan suatu bentuk perlindungan sosial yang mengintegrasikan pecandu
narkotika ke dalam tertib sosial. Collaborative Governance merupakan sebuah
bentuk kerjasama atau kolaborasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah yang
melibatkan pihak yang bukan dari pemerintahan dalam penanganan suatu masalah
dan melaksanakan tujuan-tujuan publik yang belum dapat dicapai oleh
pemerintah. Dalam penelitian ini adalah perihal pengelolaan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan oleh BNN Kota Bandung dan
Rumah Cemara.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses collaborative governance yang dijalankan oleh BNN Kota Bandung dengan Rumah Cemara dalam mengelola rehabilitasi sosial untuk korban penyalahgunaan NAPZA.
Proses collaborative governance dalam mengelola rehabilitasi sosial ini diukur
melalui teori Collaborative Governance Regimes oleh Emerson dan Nabatchi melalui 4 elemen penilaian (Pendorong, Dinamika Kolaborasi, Tindakan,
Dampak) Berdasarkan jenisnya, penelitian ini merupakan jenis penelitian
deskriptif dengan teknis pengumpulan data yang diperoleh melalui wawancara,
observasi dan studi dokumen.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kegiatan pengelolaan rehabilitasi sosial untuk penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan oleh BNN Kota Bandung
dengan Rumah Cemara sudah berjalan cukup baik, tetapi ada hambatan dalam kolaborasinya yaitu terjadinya kesalahan komunikasi dan belum terpenuhinya sumberdaya pendanaan untuk rehabilitasi korban penyalahgunaan NAPZA di Kota Bandung. |
en_US |