Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana koordinasi yang dilakukan oleh Stakeholder Kabupaten Garut dalam implementasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Hasil Evaluasi KLA Tahun 2017 menunjukkan bahwa Garut memiliki score yang masih tergolong rendah untuk disebut sebagai Kabupaten Layak Anak. Oleh karenanya pelaksanaan pengembangan KLA Kabupaten Garut tahun 2018 ini lebih diperkuat dengan koordinasi yang dilakukan oleh para Stakeholder.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan koordinasi dari Jay R. Galbraith. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, wawancara mendalam, dan observasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pelaksanaan pengembangan KLA di Kabupaten Garut kebutuhan koordinasi antara Stakeholders adalah tinggi karena KLA di kabupaten Garut melibatkan banyak Stakeholder. Pendekatan Basic Management Techniques yang didukung oleh pendekatan Increase Coordination Potential dan Reduce Need for Coordination sangat diperlukan dalam pencapaian Kebijakan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Garut.