Abstract:
Informasi Publik sangat dibutuhkan oleh semua orang, salah satu tujuan nya yaitu untuk mengembangkan kepribadian dan kebutuhan sosial nya, sehingga perlu adanya sumber penyedia informasi publik tersebut, salah satu sumber atau penyedia informasi publik tersebut adalah badan atau sektor publik. Keterbukaan dan transparansi informasi pada sektor atau badan publik diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan terdapat Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi yang merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Penelitian ini bertujuan untuk membuat analisa mengenai Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di PPID Kota Bandung, dengan melihat peran dari PPID dalam mendokumentasikan informasi publik, informasi publik itu bisa diterima di badan publik.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Analisis data dilakukan secara deskriptif untuk memperoleh gambaran secara mendalam mengenai obyek penelitian. Untuk mengecek keabsahan data dilakukan dengan triangulasi sumber dan triangulasi pengumpulan data. Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data seperti observasi, wawancara, dan studi dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Masyarakat mudah dalam melihat informasi publik dari berbagai SKPD di Kota Bandung melalui PPID. 2) Adanya keselarasan pendapat dan koordinasi yang baik diantara PPID. 3) Website PPID Kota Bandung dapat meningkatkan inovasi pelayanan keterbukaan informasi publik di Kota Bandung, 4) Adanya partisipasi dari masyarakat dalam keberlanjutan keterbukaan informasi publik.