dc.description.abstract |
Dalam rangka merespon tingginya kasus kekerasan terhadap anak. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2017 mengeluarkan Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat yang harus diterapkan di tingkat Kelurahan. Program ini mengamanahkan adanya organisasi lokal sebagai gerakan masyarakat yang bekerja secara terkordinasi dalam melakukan pencegahan dan respon cepat terjadinya kekerasan di Kelurahan. Dalam tataran fakta, terdapat organisasi lokal yang sudah ada dan bekerja untuk perlindungan anak, misalnya di Kelurahan Mekarjaya sudah ada FPAM (Forum Perlindungan Anak Mekarjaya). FPAM merupakan sebuah CSO yang diinisiasi oleh LSM LAHA dan bekerja untuk perlindungan anak di tingkat Kelurahan Mekarjaya. Apakah perlu dibentuk organisasi baru dalam pelaksanaan program? Atau lebih baik memanfaatkan organisasi lokal?
Mengacu pada konsep strategi implementasi dalam buku Marilee S. Grindle, keberhasilan program dipengaruhi oleh kemampuan sumber daya manusia yang berkompeten. Penguatan kapasitas organisasi lokal merupakan bentuk pemanfaatan sumber daya lokal, termasuk sumber daya manusia didalamnya agar menjadi lebih berkompeten. Penelitian ini ingin menganalisis kemampuan dan kapasitas apa yang perlu ditingkatkan, jika FPAM dipilih untuk mewujudkan Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat di Kelurahan Mekarjaya. Tujuan dari penelitian ini ialah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandung dan Kelurahan Mekarjaya dalam implementasi Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen, observasi dan wawancara. Sejumlah wawancara sudah dilakukan terhadap informan baik dari pemerintah kelurahan, FPAM maupun masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa FPAM memiliki kekurangan kapasitas untuk bias menjalankan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat seperti yang digariskan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2017 setidaknya dalam tida bidang. Pertama bidang Sumberdaya manusia, perlu adanya peningkatan kapasitas dengan cara pelatihan keterampilan dan pemberian pengetahuan. Kedua, bidang Manajemen, memerlukan pemberian pengetahuan mengenai manajemen. Ketiga, bidang anggaran yang memerlukan dari Masyarakat maupun Pemerintah Kelurahan dalam perihal anggaran. |
en_US |