Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi kasus Program Pencegahan Berita Bohong di Kalangan siswa SMA di Kota Bandung) yang dilakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika khususnya untuk wilayah Bandung. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori implementasi kebijakan menurut Marille S. Grindle yang menjelaskan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan ditentukan oleh faktor Konten dan Konteks.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam di Kementrian Komunikasi dan Informatika serta murid dan guru beberapa SMA di Bandung yang di rekomendasikan oleh pihak Kementrian Komunikasi dan Informatika.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pengimplementasiannya Kementrian Komunikasi dan Informatika sudah memberikan program sesuai dengan kebutuhkan masyarakat. Namun program ini masih belum mencapai harapan karena kurangnya sosialisasi. Dan saran dari peneliti bahwa butuh sosialisasi lebih untuk keberhasilan yang maksimal dalam melaksanakan program untuk mengurangi permasalahan yang ada di internet khususnya penyebaran berita bohong.