dc.description.abstract |
Sebagai negara kesatuan, Indonesia menganut asas desentralisasi dimana setiap daerah
diberi wewenang oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Untuk itu, setiap daerah diberikan hak untuk mengelola sumber-sumber perekonomian daerah yang dapat dijadikan pendapatan daerah, salah satunya adalah PAD yang terdiri dari pajak daerah. Salah satu sistem pemungutan
pajak di Indonesia adalah self assessment system. Dalam praktiknya, self assessment system sulit berjalan sesuai dengan yang diharapkan, dan bahkan banyak disalahgunakan.
Self assessment system dapat berhasil apabila tingkat kepatuhan wajib pajak terus
ditingkatkan sehingga penerimaan pajak dapat optimal. Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak, diantaranya tingkat pemahaman perpajakan dan kesadaran wajib pajak. Semakin tinggi tingkat pemahaman perpajakan dan kesadaran wajib pajak maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan wajib pajak.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh tingkat pemahaman perpajakan dan
kesadaran wajib pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Populasi penelitian ini adalah wajib pajak restoran di Kota Bandung. Sampel yang digunakan pada penelitian ini sebanyak 100 responden.
Pengumpulan data diperoleh melalui kuesioner yang disebarkan kepada wajib pajak restoran di Kota Bandung dan wawancara dengan kepala bidang pengendalian BPPD Kota Bandung. Kuesioner di uji validitas dan reliabilitasnya. Uji asumsi klasik yang digunakan adalah uji normalitas, uji heterokedastisitas, dan uji multikolinearitas. Uji hipotesis yang digunakan adalah uji statistik simultan (uji F) dan uji statistik
parsial (uji-t).
Hasil dari penelitian ini menunjukkan (1) tingkat pemahaman perpajakan berpengaruh
positif dan signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak restoran di Kota Bandung. Hal ini ditunjukkan dengan nilai thitung (10,781) lebih besar dari tkritis (1,98472), nilai Sig. (0,000) lebih kecil dari 0,05, dan nilai . (2) Kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak restoran di Kota Bandung. Hal ini ditunjukkan dengan nilai thitung (11,401) lebih besar dari tkritis (1,98472), nilai Sig. (0,000) lebih kecil dari 0,05, dan . (3) Tingkat pemahaman perpajakan dan kesadaran wajib pajak secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak restoran di Kota Bandung. Hal ini ditunjukkan dengan nilai R2 sebesar 0,627 yang berarti tingkat pemahaman perpajakan dan kesadaran wajib pajak mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 62,7%. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, peneliti memberi beberapa saran untuk BPPD Kota Bandung yaitu (1) Lebih mensosialisasikan sanksi terkait perpajakan. (2) Melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pajak untuk pembangunan daerah. (3) Menampilkan hasil realisasi pajak yang diterima setiap tahunnya digunakan untuk apa saja. Selain itu, saran untuk wajib pajak restoran agar dapat selalu membayar pajaknya secara tepat waktu dan tepat jumlah. |
en_US |