Abstract:
Gedung M merupakan sebuah gedung yang dimiliki oleh Bapak H dan didirikan pada tahun 1973. Gedung terletak pada Jalan Jendral Gatot Subroto No. 123, Kota Bandung, Jawa Barat. Gedung M sebelumnya digunakan sebagai toko mebel dan workshop mebel, tetapi usaha ini akan dipindah ke tempat lain dan mengakibatkan Gedung M kosong pada pertengahan tahun 2018. Terdapat dua buah alternatif yang akan dijalankan setelah Gedung M tersebut kosong. Alternatif pertama adalah menjadikan kafetaria dan alternatif kedua adalah menyewakannya pada pihak lain. Oleh karena itu akan dipilih satu alternatif yang akan dijalankan pada Gedung M setelah kosong.
Penelitian dilakukan dengan melakukan analisis kelayakan usaha pada kedua alternatif. Kedua alternatif tersebut ditinjau dari empat aspek, yaitu aspek pasar, aspek hukum, aspek teknis, dan aspek keuangan. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan analisis dari data yang didapatkan dari studi literatur, pengamatan secara langsung, dan wawancara. Dalam melakukan analisis aspek pasar, digunakan beberapa alat bantu yaitu SWOT, STP, Marketing Mix, dan porter’s 5 forces model. Pada aspek hukum dilakukan studi literatur untuk melihat dan menilai semua jenis izin-izin yang diperlukan. Pada aspek teknis dilihat semua kebutuhan teknis yang dibutuhkan. Analisis aspek keuangan dibuat arus kas dan menggunakan metode IRR, NPV, dan payback period.
Setelah dilakukan analisis kelayakan untuk setiap aspeknya, alternatif pertama dan alternatif kedua dapat dikatakan layak. Kedua alternatif memiliki investasi yang berbeda dan pendapatan yang berbeda. Untuk pemilihan alternatif yang sebaiknya dijalankan pada gedung yang dimiliki oleh Bapak H akan ditinjau berdasarkan aspek keuangan kedua alternatif dan dengan mempertimbangkan profil risiko untuk dapat membantu pemilihan. Dengan mempertimbangkan aspek keuangan dan profil risiko, alternatif terbaik yang dapat dipilih adalah alternatif pertama.