Abstract:
Indonesia sebagai negara yang mengalami pertumbuhan pengguna internet tertinggi di dunia, disusul oleh Negara Filipina, Meksiko, India, Thailand, Brasil, dan Arab Saudi (Kata Data News and Research. 2017). Kondisi tersebut telah dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan ekonomi. Salah satu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku usaha adalah transaksi e-commerce. Dalam transaksi e-commerce terdapat empat jenis model transaksi, diantaranya: online marketplace, classified ads, daily deals, dan online retail (Surat Edaran No.06/PJ/2015). Apabila dilihat dari jenis model bisnis dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu B2B (Business to Business), B2C (Business to Consumers) dan C2C (Consumers to Consumers). Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengidentifikasi aturan perpajakan yang dapat dihubungkan dengan transaksi e-commerce, 2) menganalisis aspek perpajakan pada transaksi e-commerce, 3) melakukan stakeholder analysis terhadap rekomendasi yang diberikan, dan 4) berdasarkan analisis manfaat dan biaya, menghasilkan rekomendasi sistem informasi atau rekomendasi regulasi terkait aspek perpajakan pada transaksi e-commerce. Tidak hanya Indonesia, tetapi sejumlah pemerintah di negara lain juga telah antusias mengenakan pajak terhadap transaksi e-commerce. Penelitian ini mengunakan metode analisis stakeholder untuk menentukan kepentingan siapa saja yang harus dipertimbangkan saat mengembangkan rekomendasi, berdasarkan analisis manfaat dan biaya menghasilkan rekomendasi sistem informasi terkait aspek perpajakan pada transaksi e-commerce. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa selain aturan perpajakan yang sudah ditetapkan juga terdapat kewajiban perpajakan yang sama antara wajib pajak yang bertransaksi e-commerce maupun wajib pajak yang bertransaksi konventional.