Abstract:
Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
mengeluarkan peraturan Nomor: KEP–431/BL/2012, 1 Agustus 2012 mengenai
Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik yang mewajibkan
perusahaan untuk mengungkapkan sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system
pada laporan tahunan perusahaan. Akan tetapi, masih terdapat perusahaan yang belum
mengungkapkan whistleblowing system pada laporan tahunannya. Hal ini karena
ketidakjelasan regulator dalam menguraikan komponen whistleblowing system yang harus
diungkapkan pada laporan tahunan perusahaan.
Dalam membangun citra perusahaan yang baik, perusahaan membutuhkan
suatu tata kelola yang mengikuti pedoman Good Corporate Governance. Whistleblowing
system merupakan bagian dari sistem pengendalian internal perusahaan, yang merupakan
pengungkapan tindakan perbuatan atau kecurigaan terhadap adanya pelanggaran, tidak etis,
atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan.
Whistleblowing system dapat memberikan banyak manfaat bagi perusahaan, salah satunya
adalah untuk mencegah dan mendeteksi terjadinya pelanggaran.
Metode penelitian yang dilakukan adalah studi deskriptif, dimana
penggambaran permasalahan berdasarkan karakteristik setiap kelompok. Penjelasan atas
analisis akan dilakukan secara terperinci. Objek penelitian yang digunakan adalah
pengungkapan whistleblowing system pada laporan tahunan perusahaan yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia dan berasal dari semua sektor. Terdapat sembilan sektor di Bursa Efek
Indonesia dengan masing-masing diambil empat sampel perusahaan.
Hasil dari penelitian ini adalah masih terdapat beberapa perusahaan yang
belum mengungkapkan whistleblowing system pada laporan tahunannya, akan tetapi
perusahaan publik di Indonesia semakin mematuhi aturan dari Bapepam-LK. Persentase
pengungkapan whistleblowing system perusahaan publik pada tahun 2014-2016 berturutturut
adalah 28,06%; 36,27%; dan 44,77%. Persentase pengungkapan whistleblowing system
pada perusahaan LQ45 adalah 39,54% dan untuk perusahaan non-LQ45 adalah 32,54%,
sehingga pengungkapan whistleblowing system pada laporan tahunan perusahaan yang
termasuk indeks LQ45 lebih unggul 7% dibandingkan dengan non-LQ45. Selain itu, dari
sembilan sektor di Bursa Efek Indonesia, hanya finance sector yang memiliki regulasi
khusus yang mengatur mengenai whistleblowing system. Persentase pengungkapan
whistleblowing system tertinggi adalah infrastructure, utilities, and transportation sector,
yaitu sebesar 62,75% dan urutan kedua adalah finance sector sebesar 57,85%. Walaupun
finance sector tidak menempati urutan pertama, tetapi jika dihitung melalui sebaran data,
persentase pengungkapan whistleblowing system di setiap perusahaan finance sector lebih
merata dibandingkan dengan infrastructure, utilities, and transportation sector.