dc.description.abstract |
Perusahaan dalam menghasilkan laporan keuangan agar relevan dan andal perlu adanya peran pihak ketiga yang independen. Pihak ketiga yang independen adalah akuntan publik atau auditor eksternal yang dipercaya memberikan jaminan atas keandalan informasi dari suatu laporan keuangan. Untuk menjaga independensi seorang auditor, maka dikeluarkannya regulasi The Sarbanes Oxley Act (SOX) yang berisi batasan-batasan dalam memberikan jasa audit. Di Indonesia, peraturan mengenai independensi auditor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik. Dalam peraturan tersebut pergantian auditor dilakukan setelah lima tahun buku berturut-turut. Sekarang, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, pergantian auditor wajib dilakukan setelah tiga tahun buku berturut-turut. Namun dalam praktiknya, banyak perusahaan yang melakukan pergantian auditor (auditor switching) sebelum jangka waktu yang telah ditentukan. Sehingga menimbulkan berbagai persepsi dari pengguna laporan keuangan. Persepsi yang dimaksud, dapat disebabkan dari dalam perusahaan maupun dari auditor yang melakukan audit sehingga terjadi voluntary auditor switching. Penelitian ini berfokus pada tiga faktor yang mempengaruhi voluntary auditor switching yaitu pergantian manajemen, financial distress, dan reputasi kantor akuntan publik.
Pergantian manajemen berdampak pada pergantian kebijakan perusahaan, terutama mengenai auditor independen. Pihak manajer yang baru akan mencari auditor independen yang sejalan dengan kebijakannya, sehingga pergantian manajemen berpengaruh pada voluntary auditor switching. Perusahaan yang sedang mengalami financial distress juga dapat menjadi faktor terjadinya voluntary auditor switching. Ketika perusahaan sedang dalam kondisi financial distress, maka perusahaan cenderung mengganti auditor independennya untuk mengurangi biaya agar dapat menstabilkan kondisi keuangan perusahaan. Dalam menjaga citra perusahaan, perusahaan cenderung memilih diaudit oleh kantor akuntan publik yang bereputasi yaitu kantor akuntan pubilik yang berafiliasi dengan Big Four. Perusahaan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang bereputasi, cenderung tidak mengganti auditornya. Dengan demikian, reputasi kantor akuntan publik akan mempengaruhi voluntary auditor switching.
Metode penelitian yang dilakukan adalah hypothetico-deductive method. Pemilihan sampel dilakukan dengan teknik purposive sampling dengan sampel sebanyak 15 perusahaan pertanian yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 2013 – 2017. Pengolahan data dalam penelitian ini menggunakan program aplikasi Statistical Product and Service Solutions (SPSS) versi 20.0. Penelitian ini menggunakan analisis regresi logistik biner karena variabel dependen yang diuji menggunakan skala dikotomus, yaitu hanya memiliki dua kategori yaitu perusahaan melakukan voluntary auditor switching atau perusahaan tidak melakukan voluntary auditor switching. Sedangkan variabel independen pada penelitian ini merupakan kombinasi antara metrik dan non metrik.
Berdasarkan hasil analisis regresi logistik biner dalam penelitian ini, pergantian manajemen dan financial distress memiliki pengaruh signifikan terhadap voluntary auditor switching. Sedangkan, reputasi kantor akuntan publik tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap voluntary auditor switching. Hasil pengujian pengaruh simultan menunjukkan pergantian manajemen, financial distress, dan reputasi kantor akuntan publik berpengaruh signifikan secara bersama-sama terhadap voluntary auditor switching |
en_US |