Abstract:
Perkembangan teknologi di Indonesia semakin maju dengan seiringnya waktu. Dengan mengikuti perkembangan teknologi saat ini, Direktorat Jenderal Pajak melakukan modernisasi administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Salah satu caranya yaitu menyediakan layanan pendaftaran NPWP (e-registration), pembayaran (e-billing), dan pelaporan pajak (e-filing, e-form, dan e-faktur) secara elektronik atau online untuk wajib pajak.
Dengan adanya digitalisasi administrasi perpajakan, wajib pajak dapat melakukan kewajiban perpajakannya lebih mudah. Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Jika tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, maka penerimaan pajak diharapkan akan meningkat juga. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui hubungan layanan digitalisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dan hubungan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak. Penelitian ini dilakukan di tiga KPP, yaitu KPP Pratama Cibeunying, KPP Pratama Majalaya, dan KPP Pratama Tegallega.
Penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif, yaitu menganalisis data dengan cara mendeskripsikan dan menjelaskan data yang telah terkumpul kemudian menganalisis masalah secara mendalam dengan menggunakan data yang telah dikumpulkan. Data yang dikumpulkan untuk penelitian ini dibagi ke dalam dua kelompok data, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara dan data sekunder diperoleh dari data KPP.
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diambil kesimpulan bahwa penerapan layanan digitalisasi administrasi perpajakan telah berjalan dengan semestinya, peningkatan jumlah wajib pajak yang menggunakan layanan digitalisasi administrasi perpajakan sebanding dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak di tiga KPP, dan peningkatan rasio kepatuhan wajib pajak sebanding dengan penerimaan pajak di tiga KPP. Saran yang dapat diberikan penulis yaitu memberikan sosialisasi lebih luas kepada wajib pajak mengenai digitalisasi administrasi perpajakan, peningkatan kualitas server Direktorat Jenderal Pajak, dan meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak di tiga KPP.