dc.description.abstract |
Pajak merupakan salah satu penerimaan terbesar bagi negara Indonesia. Salah satu
upaya mengoptimalkan penerimaan dengan mereformasi sistem perpajakan menjadi self assessment
system. Reformasi pajak berikutnya adalah membagi kewenangan pemungutan pajak antara
pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Kewenangan ini diatur sebagai upaya untuk
mendukung otonomi daerah dan pemerataan pembangunan. Penerimaan di tingkat daerah
merupakan pendukung penting pembangunan suatu daerah, namun tingkat kepatuhan wajib pajak
masih rendah. Penelitian ini menganalisa fenomena rendahnya kepatuhan wajib pajak terkhususnya
di bidang usaha rumah kos. Berdasarkan data Dinas Pelayanan Pajak di tahun 2016 dari total 1989
rumah kos hanya 341 yang mendaftarkan usahanya dan memiliki NPWPD. Fenomena tersebut
melatarbelakangi peneliti untuk melakukan penelitian.
Pemilik usaha rumah kos sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan
usahanya dan memiliki NPWP. Setelah memiliki NPWP wajib pajak yang berpenghasilan akan
menghitung, membayar, dan melapor. Kewajiban perpajakan usaha rumah kos-kosan yang harus
dilaksanakan dikategorikan menjadi kewajiban terhadap pajak pusat dan kewajiban terhadap pajak
daerah. Sanksi akan dikenakan jika wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai
aturan.
Penelitian ini menggunakan metode deskripsi kualitatif. Teknik pengumpulan data
penelitian ini dilakukan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Data
yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang
diperoleh dari aturan perpajakan yang berlaku.Objek penelitian dalam karya tulis ini adalah
kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh wajib pajak usaha kos-kosan. Usaha kos-kosan tersebut
berada di wilayah Kota Bandung, sehingga aturan pajak daerah yang berlaku adalah Perda Nomor
6 Tahun 2016 Kota Bandung.
Berdasarkan hasil penelitian pajak daerah, khususnya pajak hotel dan sanksi yang
terutang dari tahun 2013 sampai dengan bulan Juli 2018 adalah sebesar Rp.18.422.600,00. Pajak
pusat PPh pasal 4 ayat 2 dan sanksi yang terutang adalah sebesar Rp.31.962.900,00. Dari hasil
tersebut peneliti memberikan saran hendaknya pemilik rumah kos M melaksanakan kewajiban
perpajakan yang belum terpenuhi, dikarenakan jika tidak segera dilaksanakan akan timbul risiko
sanksi administrasi dan sanksi pidana. Dalam hal dokumentasi pemilik rumah kos M dapat
meningkatkan pencatatan penerimaan dan pengeluaran yang ada tiap bulannya. |
en_US |