Review pelaksanaan kewajiban perpajakan usaha rumah kos dan sanksi perpajakan terkait

Show simple item record

dc.contributor.advisor Suryaputra, Verawati
dc.contributor.advisor Rahayu, Puji Astuti
dc.contributor.author Wangsaseputra, Alvin Samuel
dc.date.accessioned 2018-10-26T01:26:06Z
dc.date.available 2018-10-26T01:26:06Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36325
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7057
dc.description 23226 - FE en_US
dc.description.abstract Pajak merupakan salah satu penerimaan terbesar bagi negara Indonesia. Salah satu upaya mengoptimalkan penerimaan dengan mereformasi sistem perpajakan menjadi self assessment system. Reformasi pajak berikutnya adalah membagi kewenangan pemungutan pajak antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Kewenangan ini diatur sebagai upaya untuk mendukung otonomi daerah dan pemerataan pembangunan. Penerimaan di tingkat daerah merupakan pendukung penting pembangunan suatu daerah, namun tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah. Penelitian ini menganalisa fenomena rendahnya kepatuhan wajib pajak terkhususnya di bidang usaha rumah kos. Berdasarkan data Dinas Pelayanan Pajak di tahun 2016 dari total 1989 rumah kos hanya 341 yang mendaftarkan usahanya dan memiliki NPWPD. Fenomena tersebut melatarbelakangi peneliti untuk melakukan penelitian. Pemilik usaha rumah kos sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan usahanya dan memiliki NPWP. Setelah memiliki NPWP wajib pajak yang berpenghasilan akan menghitung, membayar, dan melapor. Kewajiban perpajakan usaha rumah kos-kosan yang harus dilaksanakan dikategorikan menjadi kewajiban terhadap pajak pusat dan kewajiban terhadap pajak daerah. Sanksi akan dikenakan jika wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai aturan. Penelitian ini menggunakan metode deskripsi kualitatif. Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari aturan perpajakan yang berlaku.Objek penelitian dalam karya tulis ini adalah kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh wajib pajak usaha kos-kosan. Usaha kos-kosan tersebut berada di wilayah Kota Bandung, sehingga aturan pajak daerah yang berlaku adalah Perda Nomor 6 Tahun 2016 Kota Bandung. Berdasarkan hasil penelitian pajak daerah, khususnya pajak hotel dan sanksi yang terutang dari tahun 2013 sampai dengan bulan Juli 2018 adalah sebesar Rp.18.422.600,00. Pajak pusat PPh pasal 4 ayat 2 dan sanksi yang terutang adalah sebesar Rp.31.962.900,00. Dari hasil tersebut peneliti memberikan saran hendaknya pemilik rumah kos M melaksanakan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi, dikarenakan jika tidak segera dilaksanakan akan timbul risiko sanksi administrasi dan sanksi pidana. Dalam hal dokumentasi pemilik rumah kos M dapat meningkatkan pencatatan penerimaan dan pengeluaran yang ada tiap bulannya. en_US
dc.publisher Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi - UNPAR en_US
dc.subject Usaha rumah kos en_US
dc.subject pajak daerah en_US
dc.subject pajak pusat en_US
dc.subject sanksi perpajakan en_US
dc.title Review pelaksanaan kewajiban perpajakan usaha rumah kos dan sanksi perpajakan terkait en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2011130087
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402117701
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0403058402
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI604#Akuntansi


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account