Abstract:
Indonesia merupakan negara yang sistem pemungutan pajaknya
menggunakan self assessment system dimana pemerintah memberikan kepercayaan kepada
Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku. Hal tersebut menuntut Wajib Pajak untuk selalu mengetahui dan
mengerti peraturan pajak yang berlaku untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pada kenyataanya, tidak semua Wajib Pajak mengetahui dan mengerti peraturan pajak yang
berlaku sehingga cenderung terjadi kesalahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Melalui tax review, pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat
ditelaah untuk meminimalisir sanksi perpajakan yang dikenakan kepada Wajib Pajak.
Penelitian dilakukan pada PT X yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi, elektronika,
informasi, dan broadcasting. Penulis melakukan tax review atas Pajak Penghasilan dan Pajak
Pertambahan Nilai dari PT X. Langkah yang dilakukan penulis adalah memeriksa
kelengkapan dokumen perusahaan, mempelajari dokumen tersebut, kemudian melakukan
review terkait dengan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak perusahaan.
Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif
dengan pendekatan studi kasus. Penulis melakukan studi lapangan dengan melakukan
wawancara dan observasi serta studi kepustakaan untuk memperoleh data. Data yang
dikumpulkan penulis adalah data sekunder berupa struktur organisasi perusahaan, laporan
keuangan perusahaan, dan dokumen pajak perusahaan. Disamping itu, diperoleh data primer
melalui wawancara berupa kewajiban perpajakan perusahaan dan observasi berupa jenis
usaha dan kegiatan operasional perusahaan.
Berdasarkan hasil penelitian mengenai penerapan tax review atas Pajak
Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai untuk meminimalisir sanksi perpajakan, penulis
menarik tiga kesimpulan. Pertama, perusahaan belum melaksanakan kewajiban perpajakan
Pajak Penghasilan dengan baik dikarenakan perusahaan tidak memotong, menyetor, dan
melaporkan serta terlambat menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan yang terutang.
Kedua, perusahaan belum melaksanakan kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai
dengan baik dikarenakan perusahaan tidak membuat Faktur Pajak Keluaran serta melaporkan
Faktur Pajak Keluaran tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak. Ketiga, apabila
perusahaan melakukan penyetoran Pajak Penghasilan yang belum disetor paling lambat
tanggal 12 Maret 2018 dan melakukan pembetulan SPT Masa, maka perusahaan akan
terkena sanksi perpajakan sebesar Rp 41.161.408 untuk Pajak Penghasilan dan sebesar Rp
110.089.412 untuk Pajak Pertambahan Nilai. Apabila perusahaan tidak melakukan
penyetoran Pajak Penghasilan dan tidak melakukan pembetulan SPT Masa kemudian
dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pajak sehingga diterbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar maka perusahaan akan terkena sanksi perpajakan maksimal sebesar Rp
134.984.793 untuk Pajak Penghasilan dan 133.022.636 untuk Pajak Pertambahan Nilai.