Abstract:
Beberapa tahun terakhir, sebagian perusahaan di Indonesia mulai beralih pandangan dari yang
awalnya single bottom line yang hanya berfokus pada kinerja ekonomi saja menjadi Triple
Bottom Line (TBP) yaitu keseimbangan antara kinerja ekonomi/Profit, sosial/People, dan
lingkungan/Planet (3P). Perusahaan menyajikan informasi mengenai kinerja ekonomi, sosial,
dan lingkungan tersebut pada suatu laporan yang terpisah dari laporan tahunan (annual report)
perusahaan atau yang saat ini disebut laporan keberlanjutan (sustainability report). Melalui
laporan keberlanjutan, perusahaan dapat lebih transparan mengenai risiko dan peluang yang
dihadapi. GRI G4, yang diterbitkan oleh Global Reporting Initiative (GRI), menjadi pedoman
(standar) dalam penyusunan laporan keberlanjutan di Indonesia saat ini. Perusahaan di industri
perbankan, mulai tahun 2019, menjadi pelopor penyusun laporan keberlanjutan yang
diwajibkan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) tahun 2017 dan untuk perusahaan publik di
industri lain secara bertahap diwajibkan mulai tahun 2020.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode the accordance of
reporting untuk menilai kesesuaian laporan keberlanjutan perusahaan terhadap pedoman
penyusunan laporan keberlanjutan. Penilaian dapat dilakukan dengan perhitungan terhadap
jumlah indikator kategori lingkungan yang diungkapkan dalam laporan keberlanjutan,
kemudian dibagi dengan jumlah indikator yang seharusnya diungkapkan di dalam laporan
keberlanjutan dan dikali dengan 100%. Hasil dari perhitungan tersebut diklasifikasikan ke
dalam beberapa bagian yaitu not applied, limited disclose, partially applied, well applied, dan
fully applied. Objek penelitian yang digunakan adalah laporan keberlanjutan di industri
perbankan, industri pertambangan, dan industri lain – lain yang menjadi sampel dalam
penelitian ini. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi atas laporan
keberlanjutan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa industri pertambangan memiliki
tingkat pengungkapan yang paling tinggi yaitu sebesar 57% dan dapat diklasifikasikan ke
dalam partially applied. Industri lain – lain berada di urutan kedua dengan nilai 51% dan dapat
diklasifikasikan ke dalam partially applied. Dan industri perbankan memiliki tingkat
pengungkapan yang paling rendah yaitu sebesar 22% dan dapat diklasifikasikan ke dalam
limited disclose. Dari hasil penelitian, perusahaan disarankan untuk mengungkapkan secara
lengkap dan menyesuaikan indikator yang diungkapkan dengan indikator GRI G4 umum
kategori lingkungan. Untuk selanjutnya, perusahaan diharapkan dapat merujuk pada GRI
Standard dan GRI Sector sebagai pedoman penyusunan laporan keberlanjutan yang baru.