Abstract:
Negara Indonesia adalah salah satu negara berkembang di dunia yang membutuhkan
pembangunan di berbagai sektor. Untuk mendukung pembangunan tersebut dibutuhkan pendapatan
yang besar. Salah satu sumber pendapatan terbesar Indonesia pada saat ini adalah pajak. Pajak memiliki
kontribusi yang besar untuk keberlangsungan program-program pemerintah. Selain itu pajak
merupakan hal yang tidak bisa dihindari oleh para Wajib Pajak karena pajak dapat dikenakan secara
langsung maupun tidak langsung kepada diri Wajib Pajak tersebut. Dilihat dari kedua hal tersebut
terjadi perbedaan kepentingan antara pemerintah dan Wajib Pajak. Untuk pemerintah, pemerintah
berusaha memaksimalkan penerimaan pajak negara. Di sisi Wajib Pajak berusaha untuk meminimalkan
pembayaran pajak karena merupakan beban yang dapat menurunkan laba bersih.
Wajib Pajak Badan adalah salah satu Wajib Pajak di Indonesia yang memiliki
kewajiban perpajakan, peran yang signifikan dan dapat menjadi fokus penerimaan pajak negara. Pada
awalnya pemerintah tidak menyediakan pilihan perhitungan yang dapat dipilih oleh Wajib Pajak Badan.
Wajib Pajak Badan hanya diperbolehkan menggunakan metode pembukuan. Karena banyak perusahaan
yang mengalami kesulitan, pada tahun 2013 Pemerintah mengeluarkan pilihan perhitungan metode
Pajak Final karena pemerintah ingin membantu Wajib Pajak Badan mempermudah perhitungan dan
pelaporan pajak. Wajib Pajak Badan tentunya ingin memilih metode perhitungan yang dapat
meringankan beban pajaknya. Alasan itulah yang membuat peneliti melakukan penelitian pada PT GJP
yang berdomisili di Bandung. PT GJP adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang distributor
peralatan listrik seperti kabel, stop kontak, panel, lampu hias, dan sebagainya. Wawancara dan observasi
dipilih dilakukan untuk mengumpulkan data. Sedangkan untuk metode penelitian yang penulis gunakan
adalah metode deskriptif yaitu metode penelitian untuk memecahkan masalah dengan cara
mengumpulkan, menyajikan, menggambarkan, serta menganalisis data tentang objek pajak yang
diteliti.
PT GJP mengalami kendala dalam melakukan perhitungan pajak. Kendala yang
dihadapi berasal dari dalam dan luar perusahaan. Selain itu penulis melakukan perbandingan
perhitungan mengunakan metode Pajak Final (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013) dan
metode pembukuan (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008). Penulis juga membantu perusahaan
membuat laporan keuangan fiskal yang diperlukan untuk perhitungan metode pembukuan. PT GJP
dalam pelaporan pajaknya selama ini menggunakan metode Pajak Final dengan tarif 1% dari peredaran
bruto perusahaan.
Penulis mendapatkan hasil dari perbandingan metode perhitungan pajak pada PT GJP
dan didapatkan hasil metode yang lebih menguntungkan adalah metode Pajak Final. Apabila
perusahaan menggunakan metode Pajak Final, perusahaan akan dapat melakukan penghematan pajak
sebesar Rp 76.405.414 dibandingkan dengan metode pembukuan. Meskipun pajak yang dibayarkan
lebih kecil, metode Pajak Final memiliki kekurangan yaitu tidak dapat mengurangi deductible expense,
kredit pajak serta kompensasi kerugian tidak diperbolehkan.