Abstract:
Dalam setiap kegiatan pelaksanaan pembangunan konstruksi ada peraturan perundang undangan yang mengatur tentang jasa konstruksi. Dalam Undang Undang No 2 tahun 2017 dituliskan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi dalam bidang perencanaan, pelaksana, maupun pengawas harus memiliki sertifikat kompetensi. Namun dalam penerapannya peraturan Undang Undang ini masih diabaikan. Dalam penelitian ini akan dikaji tentang faktor faktor yang mempengaruhi dalam penerapan sertifikat keterampilan pada tenaga kerja terampil, selain itu juga mengkaji penerapan implementasinya dalam kegiatan proyek konstruksi di kota Bandung. Dalam penelitian ini akan digunakan penelitian kualitatif dengan kuesioner dan wawancara kepada pihak kontraktor dan juga tenaga kerja terampil, untuk mengetahui implementasi penerapannya.
Variabel penelitian yang diangkat dalam penelitian ini adalah Pengetahuan informasi Sertifikat Keterampilan, Implementasi Undang Undang Jasa Konstruksi. Hambatan penerapan syarat Sertifikasi tenaga kerja, kompetensi tenaga kerja terampil, proses pengadaan tenaga kerja terampil, dan kontribusi dari kontraktor. Dengan dilakukannya wawancara maka hasilnya akan menjadi data yang akan dideskripsikan dan melakukan perbandingan. Perbandingan yang dimaksud adalah perbandingan data pustaka dengan data kuesioner dan melakukan pembahasan. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa penerapan sertifikasi tenaga kerja terampil belum diterapkan secara benar dalam implementasinya di lapangan.